Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jubir KPK Ajari Arteria Dahlan Bedakan antara Barang Sitaan dan Rampasan Hasil Korupsi

Jubir KPK Ajari Arteria Dahlan Bedakan antara Barang Sitaan dan Rampasan Hasil Korupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jubir KPK Febri Diansyah membantah semua serangan yang dibombardir oleh politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan di acara  Mata Najwa soal barang sitaan hasil kejahatan korupsi.

Febri bilang barang sitaan berbeda dengan barang rampasan. Dia menjelaskan terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukkan ke kas negara.

Baca Juga: KPK Bantah Pernyataan Arteria Dahlan di Program Mata Najwa

Pernyataan itu, kata dia, diduga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dan barang sitaan.

Penyitaan dilakukan sejak penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim.

"Dalam kondisi tertentu, hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," ujar Febri.

Ketiga, soal praktik penipuan menggunakan identitas mirip KPK atau KPK gadungan.

Febri mengungkapkan terdapat tuduhan yang disampaikan dalam forum tersebut, seolah-olah isu KPK gadungan dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Kami pastikan hal itu tidak benar, bahkan KPK bekerja sama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku KPK. Pada tahun 2018, setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka," kata dia.

Pada periode Mei s.d. Agustus 2019, KPK menerima 403 aduan tentang pihak-pihak yang mengaku KPK tersebut, di antaranya melalui call center 198, kemudian diidentifikasi lebih lanjut oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat.

"Aduan ini antara lain terkait dengan pemerasan. Korban akan diinformasikan sebagai tersangka TPPU dan dimintai sejumlah uang untuk mengamankan asetnya agar tidak disita KPK, ada pula terkait dengan penguman penerimaan Pegawai baru KPK. Selain itu, ada juga pembuatan situs 'kpk-online' yang menayangkan berita seolah-olah bersumber resmi dari KPK," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: