Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantap! Harga CPO Naik, Harga TBS Petani Ikut Naik

Mantap! Harga CPO Naik, Harga TBS Petani Ikut Naik Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mencatat mayoritas provinsi sentra di Indonesia mengalami kenaikan harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seiring dengan peningkatan harga crude palm oil (CPO) di pasar ekspor.

Harga TBS kelapa sawit perkebunan rakyat di Provinsi Riau untuk sawit umur 10-20 tahun naik sebesar 0,44% dari Rp1.415,45/kg menjadi Rp1.421,74/kg. Sedangkan, harga TBS di Sumatera Utara untuk sawit dengan kualifikasi yang sama yakni Rp1.100/kg yang mana naik 10% dari harga sebelumnya.

Harga TBS di Kalimantan Timur naik sebesar 5,5% dari Rp1.177,02/kg menjadi Rp1.242,15/kg. Petani di Desa Sape, Kalimantan Barat melaporkan hargaTBS saat ini di tingkat petani Rp700-Rp900/kg, sedangkan di Aceh sekitar Rp920/kg.

Baca Juga: Memanfaatkan Serangga untuk Dorong Produktivitas Sawit

Akan tetapi, harga TBS di Sumatera Selatan mengalami penurunan sebesar 2,72% dari Rp1.363,04/kg menjadi Rp1.325,88/kg di tingkat petani. Terakhir, harga sawit di Jambi turun sekitar 2% dari Rp1.362,67/kg menjadi Rp1.335,49/kg.

Petani sebagai pelaku utama dalam kegiatan usaha tani kelapa sawit memiliki urgensi yang tinggi terhadap perubahan harga jual dalam bentuk TBS. Lebih lanjut, fluktuasi harga jual di tingkat petani tentunya akan berdampak pada pendapatan yang diperoleh petani.

Pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan di daerah sangat berperan penting dalam penetapan harga TBS dengan tetap menjunjung mutualisme antar-stakeholders yang terlibat khususnya petani.

Petani sawit swadaya di daerah menjadikan tengkulak/pedagang pengumpul/pengepul sebagai tujuan pasar akhir. Alasannya, pengepul ini sangat mudah ditemui di sekitar kebun atau lokasi tempat tinggal. Sistematikanya, pengepul akan menjemput hasil panen secara langsung ke kebun sehingga biaya pasca-panen dan transportasi bagi petani dapat diminimalisir.

Meskipun demikian, peran pengepul dalam usaha tani sawit ini hanya membuat bargaining position petani menjadi semakin lemah. Biasanya, harga beli TBS yang ditawarkan pengepul ke petani 30%-60% lebih rendah dibandingkan harga dari pabrik pengolahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kelapa Sawit Sumatera Utara (Kadisbun Sumut) Herawati, telah bergerak cepat menyikapi Peraturan Menteri Pertanian No 01/Permentan/KB 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun dengan bersama-sama merumuskan Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) yang fokus pada satu poin penting tidak adanya ruang bagi pengepul bahkan mereka tidak boleh membeli langsung TBS dari petani.

Solusinya, perusahaan kelapa sawit wajib membina dan mengawasi mitranya yakni petani kelapa sawit itu sendiri termasuk poktan dan petani lain yang tergabung dalam koperasi. Pihak perusahaan sawit diharapkan membeli langsung TBS para petani hingga ke daerah pelosok.

Apabila harga TBS naik maka akan berdampak positif terhadap pendapatan petani sehingga kebutuhan keluarga dapat terpenuhi. Selain itu, petani cenderung akan melakukan saving dari keuntungan yang diperoleh untuk digunakan sebagai modal pada kegiatan pemeliharaan selanjutnya.

Artinya, kegiatan pemupukan tanaman sawit akan lebih intensif dilakukan oleh petani sehingga produktivitas juga akan meningkat. Sebaliknya, harga TBS yang rendah mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi dalam rumah tangga petani serta rendahnya motivasi petani pada kegiatan usaha tani sawit selanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: