Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Gak Perlu Keluarkan Perppu KPK, Aman?

Jokowi Gak Perlu Keluarkan Perppu KPK, Aman? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Prof Andi Hamzah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK.

"Tidak perlu. Tidak bisa. Apa alasannya," tegasnya kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga: Bantah Sandera Jokowi Soal Perppu KPK, PDIP Malah...

Baca Juga: Pesan Chief RA Buat Menkominfo Baru, Udah Gak Akan Dipakai Jokowi?

Menurut dia, tak ada alasan kuat bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Bahkan, ia menyarankan agar Jokowi untuk tidak menekan pengesahan UU tersebut.

"Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya presiden tunda saja, jangan tanda tangan dulu, gitu kan," ujarnya.

Lanjutnya, jalan lainnya adalah, Jokowi mengembalikan kembali UU revisi itu ke DPR untuk diperbaiki lagi.

"Kalau perlu kembalikan ke DPR perbaiki yang diprotes orang," paparnya.

Selain itu, ia mengatakan jika Perppu diterbitkan, Jokowi menyalahi Undang-Undang Dasar. "Tidak perlu (penerbitan Perppu). itu malah menyalahi Undang-Undang Dasar, karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah keadaan mendesak perbaiki dulu ini," katanya lagi.

Lebih lanjut, ia menyatakan UU KPK revisi itu bisa saja dikembalikan namun dengan syarat belum diteken oleh Jokowi.

"Bisa. Asal presiden tidak tanda tangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: