Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Industri Baja Melorot, IISIA: Permendag 110/2018 Bagus, Tapi . . .

Soal Industri Baja Melorot, IISIA: Permendag 110/2018 Bagus, Tapi . . . Kredit Foto: Reuters/Hannibal Hanschke
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional atau The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 110 tahun 2018 (Permendag 110/2018) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah sangat baik, tetapi implementasinya masih perlu ditingkatkan.

Diketahui, langkah yang diambil pemerintah dalam peraturan tersebut untuk mengendalikan importasi dan memberikan perlindungan terhadap industri nasional.

Menurut IISIA, rendahnya utilisasi produsen baja dalam negeri dapat dilihat dari tren importasi besi dan baja yang terus meningkat sebesar 12% dalam tiga tahun terakhir hingga 2018. Sementara utilisasi pabrik baja masih di bawah 50%.

Baca Juga: Butuh Dana Buat Bayar Utang, Perusahaan Baja Ini Cari Duit di Pasar Modal

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai Juni 2019, besi dan baja termasuk dalam empat besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut telah berpengaruh terhadap defisitnya neraca perdagangan Indonesia.

Dalam kaitannya dengan usulan Bank Dunia perihal penghapusan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian serta penghapusan skema pemeriksaan sebelum pengiriman (pre-shipment inspections), akan memperburuk kondisi yang dialami industri dalam negeri, khususnya baja sebagai salah satu industri dasar, mengingat praktik circumvention (pengalihan kode HS) masih banyak dilakukan oleh importir agar terbebas dari tarif bea masuk yang diatur Indonesia.

Jika hal-hal tersebut dihapus, produk baja impor paduan (baja boron) akan leluasa masuk pasar dalam negeri.

"Saat ini importasi produk baja tidak hanya menyerang industri baja hulu, tapi juga hilir (produk barang jadi) dengan kualitas rendah dan tidak standar. Ini menyebabkan tergerusnya pangsa pasar produsen baja nasional, sehingga dibutuhkan upaya perlindungan industri secara merata dari hulu hingga hilir," ujar Silmy dalam FGD Non-Tariff Measures sebagai Instrumen Perlindungan Industri Dalam Negeri yang diselenggarakan Kadin Indonesia (10/10/2019).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: