Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Tuding Grab Pilih Kasih Sama Mitra Pengemudi, Begini Kronologinya . . . .

KPPU Tuding Grab Pilih Kasih Sama Mitra Pengemudi, Begini Kronologinya . . . . Kredit Foto: KR Asia
Warta Ekonomi, Surakarta -

Operasional Grab di Indonesia sedikit ‘terganggu’ karena adanya masalah hukum dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan itu dituding mengistimewakan pengemudi yang menyewa mobil lewat afiliasinya, Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

KPPU menuduh, Grab mengatur algoritma berbeda kepada pengemudi yang menyewa mobil TPI sehingga pesanan layanannya lebih banyak dibanding pengemudi lain. Karena itulah, muncul pertanyaan tentang cara kerja algoritma Grab.

"Jika (Grab) terbukti bersalah, dewan komisi dapat mengenakan denda maksimum Rp25 miliar," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih kepada Kr-Asia, dikutip Jumat (11/10/2019).

Baca Juga: Mirip Go-Food Festival di Indonesia, Grab Hadirkan Dapur Super di 2 Negeri Tetangga

Ia menolak memberikan rincian lebih lanjut soal kasus itu, karena masih diproses oleh yang berwewenang. Yang jelas, Grab dituding memberi perlakuan tidak adil kepada pengemudi karena sistem perjalanan prioritas.

Selain alokasi perjalanan prioritas, KPPU juga mempermasalahkan cara Grab Indonesia dan TPI berafiliasi, dengan posisi bersamaan di tingkat direktur dan komisaris di kedua perusahaan, menurut laporan media setempat.

Sayangnya, Grab belum menanggapi permintaan komentar soal kabar ini.

KPPU mengangkat kasus ini setelah menerima pengaduan dari pengemudi Grab independen di Sumatera Utara. Mereka melaporkan telah dirugikan oleh distribusi pesanan yang tak adil kepada pengemudi penyewa mobil TPI dan pengemudi independen.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: