Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Jangan Terlena dengan Tawaran Manis Fintech Ilegal

OJK: Jangan Terlena dengan Tawaran Manis Fintech Ilegal Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Solo -

Menjalarnya pinjaman dana berbasis online (Fintech) tanpa izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibeberapa aplikasi. OJK berharap masyarakat tetap waspada dengan iming-imingan yang yang menggiurkan akan merugikan cukup besar bagi masyarakat itu sendiri

Hal itu diungkapkan Direktur Jasa Pengawasan 2, Satgas Investasi OJK Regional 4 Jatim, Mulyanto saat Media Gahtering “ Cangkrukan Media-OJK KR 4 Jawa Timur di Solo, Jumat (11/10/2019) malam.

“OJK kembali mengingatkan lima prinsip perlindungan konsumen, untuk mencegah terjadinya kerugian pelanggan yang bersentuhan dengan jasa perbankan terlebih peer to peer landing fintech. Untuk itu, tetap waspada dengan iming-imingan fintech ilegal ini,” pesan Mulyanto.

Baca Juga: Bertambah 6 Anggota, Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 Perusahaan

Baca Juga: Nggak Ada Habisnya, OJK Kembali Tindak 133 Fintech Ilegal

Lima prinsip ini kata Mulyanto, diantaranya, transparansi, perlakuan yang adil, penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Keempat kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan yang kelima adalah keandalan. 

"Pihak bank atau lembaga jasa keuangan harus transparan harus jelas tentang hak dan kewajiban kreditur. Manfaatnya apa dan risikonya apa harus dijelaskan dengan jelas pada konsumen, tidak boleh ada syarat dan ketentuan berlaku. Tapi harus dijelaskan semuanya jika tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: