Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arteria Dahlan: Uji Materi Paling Pas Bila Tak Puas Revisi UU KPK

Arteria Dahlan: Uji Materi Paling Pas Bila Tak Puas Revisi UU KPK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, mengatakan, pihak yang tidak puas dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi dapat mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, hal itu lebih baik ketimbang harus mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi. Namun demikian, Arteria menghormati apapun keputusan yang diambil Kepala Negara.

"Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (11/10/2019).

"Kenapa begitu? momennya pas, karena sebentar lagi pastinya diberikan nomor karena sudah lewat 30 hari, dengan demikian hadir hak untuk mengajukan permohonan keberatan," imbuhnya.

Baca Juga: Fadel Sarankan Revisi UU KPK Diuji ke MK

Arteria tak ingin polemik UU KPK hasil revisi ini sampai meniadakan saluran hukum yang telah disediakan. Karena itu, kata dia, alangkah baiknya pihak yang tidak puas dapat menempuh uji materi di MK.

"Ketimbang kita kisruh gaduh di Perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai kita meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Arteria menceritakan, polemik UU KPK hasil revisi telah menjadi sorotan internasional. Padahal beleid tersebut merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR. Menurut dia, aksi menuntut Presiden menerbitkan Perppu dapat menihilkan komitmen kebangsaan antara eksekutif dan legislatif.

Saya baru dari luar negeri, kita ini diketawain orang luar, kenapa di negaramu orang komplain atau keberatan terhadap produk undang undang kok turun ke jalan? padahal negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa maladministrasi," tuturnya.

"Ini menjadi pertanyaan dunia internasional, bagaimana legitimasi negara, bagaimana komitmen kebangsaan yang dibuat pemerintah bersama DPR bisa dinihilkan begitu saja oleh dengan orang turun ke jalan, ini yang menjadi bahan pertimbangan," sambung Arteria.

Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI ini mengaku tetap menghormati berbagai pendapat yang muncul atas polemik UU KPK hasil revisi. Akan tetapi, ia ingin persoalan ini diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Saya pribadi meminta dan menghormati semua pendapat, tapi kita juga harus lihat apapun pendapat kita harus berlandaskan pada hukum. Indonesia negara hukum, kanalnya sudah jelas. Akan menjadi masalah tatkala kita menyelesaikan masalah dengan masalah lain," ucapnya.

Diwartakan sebelumnya, elemen masyarakat sipil beserta mahasiswa mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Menurut mereka, beleid hasil revisi itu justru melemahkan lembaga antirasuah.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah bertemu para tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta. Tetapi, Kepala Negara belum memberi kepastian kapan akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu ini.

Wacana penerbitan Perppu ini mendapat penolakan dari beberapa partai politik yang notabene mengusung Presiden Jokowi. Mereka menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di MK ataupun legislative review.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: