Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasdem: Pembahasan RKUHP Paling Tidak Satu Napas. . .

Nasdem: Pembahasan RKUHP Paling Tidak Satu Napas. . . Kredit Foto: Antara/Yusran Uccang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai NasDem mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibarengkan dengan bahasan undang-undang lain. Misalnya bersamaan dengan revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Pemasyarakatan guna mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

"Memang dari NasDem kami melontarkan wacana pembahasan RKUHP paling tidak satu napas dengan rencana untuk revisi terhadap KUHAP dan RUU Pemasyarakatan," kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Menurut dia, ranah yang diatur tiga norma itu memiliki titik sambung satu sama lain, yakni reformasi lembaga pemasyarakatan untuk mengatasi overkapasitas perlu disertai pengurangan jumlah orang yang dikirim ke lapas.

Baca Juga: Gerindra Merapat, Nasdem Angkat Kaki?

Taufik Basari berpendapat bahwa tidak semua perkara, pelakunya harus masuk lapas. Misalnya, kasus narkotika, ke pusat rehabilitasi.

"Penekanan di dalam RKUHP juga harus muncul di situ. Kita bicara soal lapas, bagaimana rumusan RKUHP agar menunjang reformasi pemasyarakatan, bagaimana agar tidak overkapasitas," ucapnya.

Wacana yang dilontarkan oleh NasDem itu diakuinya membutuhkan dukungan dari fraksi-fraksi lain sehingga pihaknya akan berusaha meyakinkan fraksi lain.

Baca Juga: Bamsoet Berharap DPR dan Pemerintah Segera Perbaiki RKUHP

"Kami niatkan untuk melakukan lobi dengan fraksi-fraksi lain, meyakinkan mereka dengan argumentasi yang masuk akal, mudah-mudahan fraksi-fraksi lain punya semangat yang sama," ujar Taufik Basari.

Ia berharap RKUHP dapat disahkan pemerintah dan DPR periode 2019—2024 karena pembahasan sudah memakan waktu yang lama. Akan tetapi, pembahasannya perlu disertai kajian yang lebih mendalam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: