Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geledah Rumah Bupati Lampung Utara, KPK Sita Miliaran Duit

Geledah Rumah Bupati Lampung Utara, KPK Sita Miliaran Duit Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil penggeledahan yang dilakukan pada 13 lokasi di Lampung Utara selama tiga hari dari 9-11 Oktober 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan pertama, dilakukan pada 9 Oktober 2019 di rumah dinas dan kantor bupati. Kedua, pada 10 Oktober 2019, KPK menggeledah Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, kediaman tersangka Wan Hendri kepala dinas Perdagangan, kediaman tersangka Hendra Wijaya Saleh (HWS) dari pihak swasta dan dua kediaman Saksi.

Pada 11 Oktober 2019, giliran kediaman Agung digeledah KPK. Lembaga antirasuah itu juga menggeledah kediaman Raden Syahril (RSY), yang merupakan orang kepercayaan Agung, kediaman tersangka Chandra Safari serta dua kediaman tersangka Syahbuddin (SYH) kepala dinas PUPR.

Baca Juga: Nihil Utang tapi Korupsi, Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara Menguras Hati. . .

"Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Di rumah dinas Bupati disita uang Rp54 juta dan US$2.600," kata Febri seperti dilansir dari iNews.id, Minggu (13/10/2019).

KPK, kata Febri, akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara.

Agung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas, Minggu, 6 Oktober 2019 malam. Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp600 juta.

KPK menduga Agung menerima suap dengan total Rp1,24 miliar dari proyek di dinas perdagangan dan PUPR. Uang itu diberikan dari pihak swasta melalui Raden Syahril.

Atas perbuatannya Agung disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: