Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Salah Tangkap dan Telah Dipenjara 19 Tahun, Pria di Australia Diganjar Kompensasi Rp65 Miliar!

Salah Tangkap dan Telah Dipenjara 19 Tahun, Pria di Australia Diganjar Kompensasi Rp65 Miliar! Kredit Foto: (Foto: AAP/BBC)
Warta Ekonomi, Canberra, Australia -

Salah seorang pria dikabarkan telah dipenjara selama 19 tahun atas kasus pembunuhan seorang polisi senior Australia telah menerima kompensasi sebesar AUD7 juta (sekira Rp65 Miliar). Pria bernama lengkap David Eastman menerima hukuman seumur hidup pada 1995 karena dituduh membunuh Colin Winchester, seorang asisten komisioner Polisi Federal Australia, enam tahun sebelumnya.

 

David lantas dibebaskan usai pengadilan memutuskan bahwa dia memiliki persidangan yang tidak adil. Dia dibebaskan dalam sidang kedua tahun lalu. Pembunuhan Winchester masih belum terpecahkan hingga saat ini.

 

Pembunuhannya gegerkan hukum, politik dan memicu salah satu investigasi kriminal terbesar Australia. Eastman (74) sebelumnya telah menolak tawaran kompensasi AUD3,8 juta (sekira RP 36 miliar) dari pemerintah Wilayah Ibu Kota Australia (ACT), Canberra.

 

Baca Juga: Teledor! Kantor PM Australia Salah Kirim Dokumen Rahasia ke Jurnalis dan Media

 

Pada persidangan sebelumnya, Mahkamah Agung ACT mendengar jika Eastman kehilangan kesempatan untuk memiliki keluarga dan karier karena ia dipenjara. Ibu dan dua adik lelakinya juga telah meninggal pada saat itu.

 

"Dia telah kehilangan sebagian besar hidupnya," kata pengacaranya, Sam Tierney, di luar Mahkamah Agung ACT, mengutip BBC, Senin (14/10/2019).

 

Winchester diketahui tewas ditembak dua kali di kepala di luar rumah keluarganya di Canberra. Dia menjadi perwira polisi paling senior yang dibunuh di Australia.

 

Eastman, yang saat itu adalah pegawai negeri, diidentifikasi sejak awal sebagai tersangka karena ia diduga mengirim ancaman kepada polisi atas penanganan masalah pidana sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: