Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Konstruksi Hukum Kasus Korupsi Mantan Bupati Seruyan

Ini Konstruksi Hukum Kasus Korupsi Mantan Bupati Seruyan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kontruksi perkara penetapan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali (DAL) sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012.

"Sekitar 2004, Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut. Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Pada 2007, lanjut Febri, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

"Sekitar Januari 2007, tersangka DAL memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT SKJ (Swa Karya Jaya)," ucap Febri

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: