Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi

KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR), tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Terhadap tersangka IMR dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 September 2019. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Baca Juga: Imam Nahrawi Menjemput Takdir di Jumat Keramat

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: