Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TOP!! Jelang Diberlakukan UU Baru, KPK Hattrick OTT dalam 2 Hari

TOP!! Jelang Diberlakukan UU Baru, KPK Hattrick OTT dalam 2 Hari Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu dua hari. Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah itu telah menggelar tiga kali OTT menjelang diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sekadar informasi, Undang-undang KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik akan diberlakukan pada Kamis,‎ 17 Oktober 2019, besok. Meski, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan tersebut.

KPK sendiri telah menggelar OTT di Indramayu, Cirebon, Kalimantan Timur, Jakarta, dan Medan dalam kurun waktu dua hari. ‎OTT dilakukan sejak Senin, 14 Oktober hingga Rabu, 16 Oktober 2019, dini hari tadi.

Baca Juga: KPK dan Ekonomi Politik Indonesia

Baca Juga: OTT Lagi, Giliran Kepala Daerah di Medan Kena Ciduk KPK

Pada OTT pertama, KPK mengamankan Bupati Indramayu‎ Supendi. Supendi diamankan bersama dengan delapan orang lainnya di Indramayu dan Cirebon pada Senin, 14 Oktober 2019, malam.

KPK pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait‎ kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu. Empat tersangka itu yakni, Supendi; Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: