Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Jokowi ACC Demo, Tapi Pak Polisi Tetap Melarang, Ini Toh Alasannya

Meski Jokowi ACC Demo, Tapi Pak Polisi Tetap Melarang, Ini Toh Alasannya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menyatakan berwenang melarang aksi unjuk rasa dilakukan di sekitar gedung DPR/MPR, Istana Negara dan lokasi lain hingga pelantikan presiden-wakil presiden 20 Oktober mendatang.

Ia menambakan pihaknya juga boleh menolak untuk menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada massa yang ingin menggelar demonstrasi. Sambungnya, ia mengklaim memiliki diskresi meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang aksi unjuk rasa.

"Maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: Demokrat Sodorkan AHY Jadi Menteri Jokowi, Pasti Ditolak sama Partai....

Baca Juga: Ternyata Jokowi Gak Larang Demo Saat Pelantikan, Lalu...

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku pihaknya tidak melarang demonstrasi saat pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober mendatang. Justru sebaliknya, Jokowi menyatakan bahwa kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin konstitusi.

Diketahui, Kepolisian tidak memberikan izin terkait penyampaian aspirasi di muka publik, terhitung sejak 15 hingga 20 Oktober 2019.

"Namanya demo kan dijamin konstitusi," katanya kepada wartawan usai menerima pimpinan MPR, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: