Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Kasusnya Diundur, Nunung Beri Tanggapan

Sidang Kasusnya Diundur, Nunung Beri Tanggapan Kredit Foto: (Foto: Dede/Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang Nunung dan Iyan Sambiran menuai reaksi kurang menyenangkan. Khususnya dari Nunung, yang tidak dapat menutupi kesedihan saat meninggalkan ruang sidang.

 

"Sedih sih ya," ungkap komedian 55 tahun, Rabu (16/10/2019).

 

6tknokza6wt5txse0qlo_16047.jpg

 

Menurut Nunung, penundaan sidang membuatnya lama. Sekalipun hanya sepekan, berat bagi pemilik nama asli Tri Retno Prayudati menunggu jadwal sidang hingga tujuh hari ke depan.

 

Baca Juga: 2 Bulan di Tempat Rehabilitasi Komedian Nunung Rindukan Momen Syuting Bareng Sahabat

 

"Satu minggu itu kan lama kalau menunggu dalam permasalahan ini," tuturnya.

 

ohqgcgbqmnmqbdyjmwll_16833.jpg

 

Tetapi, tidak ada yang bisa Nunung lakukan selain pasrah mengikuti jalannya proses hukum. Personel Srimulat itu tetap mengucap syukur sembari berharap tidak ada penundaan lagi dalam sidang mendatang.

 

"Memang keadaannya harus ditunda. Ya harus terima. Ya alhamdulillah saja, enggak apa-apa," pungkas Nunung.

 

Diketahui, sidang lanjutan kasus narkoba Nunung dan Iyan Sambiran batal digelar karena saksi yang dipersiapkan tim kuasa hukum kedua pasangan berhalangan hadir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang hingga 23 Oktober 2019 sesuai permintaan kedua saksi.

 

Nunung terjerat kasus narkoba usai diringkus bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: