Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Pailit Perusahaan Singapura, BEI Kasih Hukuman ke KPAL

Digugat Pailit Perusahaan Singapura, BEI Kasih Hukuman ke KPAL Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perusahaan galangan kapal, PT Steadfast Marine Tbk (KPAL). Hal tersebut dilakukan oleh BEI karena adanya permohonan pailit kepada perseroan yang dilakukan oleh perusahaan pemasok kabel asal Singapura, Cable Source Pte Ltd. 

 

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan mengatakan bahwa gugtan pailit diketahui berdasarkan sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Untuk itu Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek KPAL di seluruh pasar,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (16/190/2019). 

 

Baca Juga: Bursa Mau Tindak Saham yang Disuspensi 2 Tahun?

Baca Juga: Saham Emiten Pimpinan Manoj Punjabi Masuk dalam Pengawasan BEI, Investor Harus Cermat!

Baca Juga: Saham Ini Naik Lebih dari 140%, BEI Kasih Peringatan!

 

Menurut Goklas suspensi tersebut berlaku sejak sesi II perdagangan saham hari ini hingga pengumuman lebih lanjut. Pasalnya, saat ini Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada perseroan. 

 

“Bursa menghimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan,” pungkasnya. 

 

Sebagai informasi, sebelum disuspensi saham KPAL tengah melemah 100 poin atau 1,8 persen hingga berada pada posisi Rp545 per saham. Apabila dilihat, saham KPAL beberapa waktu belakangan ini memang sedang meredup karena pada 20 September 2019 lalu sempat bertengger di level Rp680 per saham. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: