Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habis Disentil Bursa, Perusahaan Galangan Kapal Buka Suara Soal Kasus Pailit

Habis Disentil Bursa, Perusahaan Galangan Kapal Buka Suara Soal Kasus Pailit Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasca diberi hukuman penghentian sementara perdagangan sahamnya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), akhirnya perusahaan galangan kapal PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) buka suara terkait dengan gugatan pailit yang dilayangkan oleh Cable Source Pte Ltd. 

 

Sekretaris Perusahaan Steadfast Marine, Mulyadi Chandra mengatakan jika gugatan pailit yang diajukan oleh perusahaan kabel asal Singapura tersebut terakit dengan pembayaran perseroan atas pembelian kabel-kabel kelistrikan kapal senilai SGD211,215.40 atau setara Rp2,18 miliar. 

 

Akan tetapi, gugatan pailit dianggap tidak dapat dijalankan karena perseroan dan Cable Resources telah melakukan restrukturisasi jangka waktu pembayaran tersebut menjadi pembayaran secara bertahap (mekanisme angsuran per bulan) mulai Juni 2019 hingga Januari 2020.

 

Baca Juga: Digugat Pailit Perusahaan Singapura, BEI Kasih Hukuman ke KPAL

 

Ia menegaskan bila perseroan juga sudah melakukan pembayaran angsuran yang jatuh tempo hingga tidak ada lagi angsuran yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

 

“Sisa kewajiban saat ini adalah sebesar SGD166 ribu atau setara Rp1,71 miliar setelah dikurangi beberapa kali pembayaran,” katanya, dalam keteranga resmi di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

 

Menurutnya, saat ini persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum mengeluarkan putusan atas perkara tersebut. Namun, sejalan dengan upaya hukum pembelaan yang dilakukan perseroan di pengadilan, perseroan juga sedang berupaya melakukan upaya perdamaian dengan permohonan melalui kuasa hukum masing-masing.

 

“Secara hukum, kewajiban perseroan belum jatuh tempo dan tidak dapat dianggap wan prestasi dan tidak sanggup memenuhinya,” ungkapnya. 

 

Baca Juga: Saham Emiten Pimpinan Manoj Punjabi Masuk dalam Pengawasan BEI, Investor Harus Cermat!

 

Dirinya mengkalim bila gugatan pailit tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perseroan. dan juga tidak mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan maupun harga saham perseroan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: