Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bayer Digugat Petani Australia

Bayer Digugat Petani Australia Kredit Foto: Reuters/Marco Bello
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang petani Australia bernama Ross Wild menggugat Unit Kimia Pertanian milik Bayer, Monsanto. Dia mengklaim terkena leukemia setelah menggunakan pembunuh gulma produk Monsanto, Roundup.  

Australian Broadcasting Commission (ABC) melaporkan, petani New South Wales tersebut tahun lalu didiagnosa Limfoma Hodgkin, jenis penyakit kanker darah, setelah 43 tahun menggunakan Roundup di lahan pertaniannya di dekat perbatasan NSW dan Victoria.

Pria 67 tahun itu mengklaim, paparan jangka panjang dari bahan aktif Roundup, glifosat, adalah penyebabnya. Dia diwakili Managing Partner Tony Carbone dari Carbone Lawyers.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Program Vokasi Bayer Adopsi Sistem Jerman

Kasus Ross Wild akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Victoria awal minggu ini. Menurut Carbone, konglomerat di bidang farmasi ini akan menghadapi dua kasus sebelum akhir minggu ini.

Carbone Lawyers, Juni lalu, juga mengajukan gugatan terhadap Bayer atas nama Michael Ogliarolo, tukang kebun Australia berusia 54 tahun yang mengklaim mengalami kerugian parah akibat penggunaan Roundup. Ini adalah kasus pertama di Australia.

Gugatan tersebut menyusul keputusan pengadilan di Amerika Serikat yang mengkaitkan bahan utama Roundup, glifosat, dengan kanker. Gugatan ini telah menghabiskan puluhan miliar euro dari nilai pasar Bayer.

"Perusahaan ini selalu promosi bahwa produknya aman untuk digunakan. Kenyataannya, beberapa kasus menyebutkan produk ini lebih aman dari garam meja," kata Carbone.

Perusahaan farmasi Jerman ini menghadapi lebih dari 13.000 tuntutan hukum di AS terkait risiko kesehatan potensial Roundup yang berbasis glifosat. Akan tetapi, Bayer membantah tuduhan tersebut.

Dua bulan sebelumnya, Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) menegaskan kembali bahwa bahan aktif yang ditemukan di Roundup aman.

Sementara Direktur Eksekutif Dewan Kanker Australia Profesor Sanchia Aranda mengatakan, Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) telah mengklasifikasikan glifosit sebagai bahan yang mungkin mengandung karsinogen, yang menyebabkan kanker.

"Beberapa bukti menunjukkan hasil beragam, setelah me-review ratusan studi, IARC menyimpulkan bahwa glifisit kemungkinan bersifat karsinogenik pada manusia," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: