Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gagal Nyaleg, Faldo Ngebet Maju Cawalkot Padang

Gagal Nyaleg, Faldo Ngebet Maju Cawalkot Padang Kredit Foto: @FaldoMaldini
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan caleg gagal PAN Faldo Maldini ingin ikut pemilihan gubernur di Sumatera Barat pada 2020 meminta gugatannya terhadap syarat usia kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 diprioritaskan Mahkamah Konstitusi.

Faldo Maldini bersama tiga rekan politisi muda, yakni Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra menggugat Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Juga: Faldo dan Tsamara Gugat UU Pilkada, Hakim: Bayi Bisa jadi Calon Kepala Daerah Dong?

"Untuk menjaga kepentingan para pemohon dan proses persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang pendaftarannya dibuka pertengahan Juni 2020, dan menjaga kepastian hukum, pemohon memohon kiranya Yang Mulia mempercepat proses pemeriksaan dan segera memutus permohonan ini," tutur kuasa hukum empat politisi itu, Rian Ernest, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Saat masa pendaftaran pasangan calon pilkada 16-18 Juni 2020, Faldo Maldini berusia 29 tahun, Tsamara Amany 23 tahun, Dara Adinda Kesuma Nasution 24 tahun dan Cakra Yudi Putra 23 tahun.

Faldo Maldini dan rekan-rekannya merasa hak konstitusionalnya terganggu dengan aturan syarat batas usia untuk calon kepala daerah karena usia dinilai tidak berkorelasi dengan kompetensi seseorang.

Sementara Hakim Konsitusi Saldi Isra yang memimpin sidang mengatakan permintaan untuk mempercepat pembahasan perkara itu tidak disertai dengan argumen perlunya perkara diprioritaskan.

"Yang tidak kalah pentingnya juga anda provisi, tetapi tidak ada bangunan argumentasi kenapa provisi itu penting," ujar Saldi Isra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: