Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Sahkan Peraturan IMEI

Pemerintah Sahkan Peraturan IMEI Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia hari ini mengesahkan peraturan blokir ponsel black market via IMEI. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri yang ditandatangani oleh tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh menteri dari kementerian terkait yakni Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada hari ini, Jumat (18/10/2019) pukul 09.00.

Baca Juga: Terkait IMEI, BRTI Jamin Tak Ada Kebocoran Data Pengguna

Aturan ini sudah diinisisiasikan sejak 2010, mengingat adanya potensi kerugian dari sektor pajak karena adanya ponsel black market sebesar Rp2,8 triliun per tahun. Dengan adanya aturan ini, Rudiantara mmenyebut bahwa aturan yang akan kena dampaknya adalah pengguna yang membawa ponsel dari luar negeri.

"Kami bertiga melihatnya untuk memastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel. Kurang lebih Rp2 triliun per tahun. Kurang lebih sehari 5,5 miliar," ujar Rudiantara di Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

"Tidak ada dampaknya kepada user yang sekarang. Dampaknya itu hanya kepada user yang membawa ponsel dari luar negeri, itu pun ada beberapa kategori nanti. Nah, kita perlu waktu 6 bulan. Selain sosialisasi juga untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada, baik di operator seluler maupun di Kemenperin dan juga dengan internasional yaitu GSMA," tambahnya.

Aturan ini disebut Enggartiasto bukan berarti melarang adanya impor ponsel. Dirinya menegaskan, impor boleh saja dilakukan selama sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami tidak melarang impor. Silakan, selama sesuai ketentuan," ujar Enggartiasto di Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku senang dengan sahnya aturan ini. Kerja sama ini merupakan bagian kolaborasi antarkementerian dengan Kemenperin menjadi "tuan rumah", sementara Kemenkominfo dan Kemendag menjadi regulator.

"Udah dibahas lama sekali. Hari ini kita luncurkan dari sistem sudah sangat siap. Rumahnya ada di Kemenperin tapi regulator ada di kominfo dan kemendag," ujar Airlangga di Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Rudiantara menambahkan, aturan ini tidak bersifat berlaku segera, tetapi akan melalui proses sosialisasi selama 6 bulan untuk pengguna atau penjual ponsel yang merasa ponselnya ilegal untuk mendaftarkan IMEI mereka.

"Kami sekarang akan menandatangani identifikasi stnk ponsel. Ada waktu 6 bulan, jadi tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah 6 bulan kemungkinan akan ada, itu pun untuk yang membawa ponsel dari luar, yang tidak ya ga masalah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: