Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jastip? Ini Aturannya Menurut Dirjen Bea dan Cukai

Jastip? Ini Aturannya Menurut Dirjen Bea dan Cukai Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maraknya jastip atau jasa titip menjadi alternatif pembelian barang sekaligus problematika bagi pendapatan negara, khususnya sektor pajak. Hal ini juga dikeluhkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, saat pengesahan aturan IMEI di Kementerian Perindustrian.

"Nah, yang sekarang terjadi adalah jastip itu membawa sampai puluhan dengan alasan bahwa itu kebutuhaan pribadi dia. Terlalu banyak, sepuluh," ujar Heru di Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga: Pemerintah Sahkan Peraturan IMEI

Menurutnya, sudah ada ketentuan yang berlaku bagi individu yang hendak membawa ponsel dari luar ke dalam negeri. "Jadi, untuk yang barang penumpang, itu sudah ada ketentuannya. Kita memberikan threshold-nya sebesar US$500, kelebihannya dari itu tentunya membayar," katanya.

Heru menambahkan bahwa sudah ada aturan yang jelas. Selain pajak pertambahan, nilai sebanyak 10 persen, jumlah ponsel maksimal yang dapat dibawa masuk dari luar negeri adalah dua unit. Tambahnya, tanda terima dari petugas lapangan dan bea cukai akan dijadikan dasar untuk ponsel dari luar Indonesia didaftarkan IMEI-nya.

"Kalau sudah ada tanda terima pembayaran dari petugas lapangan, bea cukai, itu yang nantinya dijadikan dasar registrasi," pungkasnya.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: