Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMP Naik, Pemerintah Harus Tinjau Ulang PP 78/2015

UMP Naik, Pemerintah Harus Tinjau Ulang PP 78/2015 Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah perlu meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 mengenai ketenagakerjaan yang mengatur mengenai besaran upah minimum. Berdasarkan aturan tersebut, upah minimum dihitung melalui formula upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, perubahan yang terjadi terhadap UMP pun progresif atau dengan dapat dikatakan meningkat. Hal ini juga cukup mempermudah perhitungan dikarenakan dapat diprediksi dari pola-pola laju pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi per bulan. Namun, penghitungan upah lebih baik dilakukan dengan mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan.

Baca Juga: Andrew Yang, Capres AS Berwajah Etnis Asia yang Janjikan UMR Rp14 Juta Per Bulan di AS

Penghitungan upah menggunakan standar KHL mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumlah komponen yang diperhitungkan dalam KHL juga berbeda antara pemerintah dengan serikat buruh.

"Pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama dan memikirkan skema mengenai upah minimum yang mengakomodasi kepentingan pekerja. Di saat bersamaan, perlu dipikirkan dampak kenaikan upah minimum terhadap para pengusaha, terutama saat ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini," urainya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51%. Sedangkan untuk besaran UMP tahun 2020 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur pada 1 November 2019 dan untuk UMK diumumkan paling lambat 21 November 2019.

Laju inflasi sepanjang 2019 cukup terkendali dengan rentang 2,48% sampai 3,49%. Angka inflasi terendah tersebut terjadi pada Maret 2019. Sedangkan yang tertinggi terjadi di Agustus 2019.

Menurut data yang dikeluarkan Bank Indonesia, inflasi Indonesia pada September berada di 3,39% atau lebih rendah 10 basis poin dari Agustus yang sejauh ini masih tercatat sebagai bulan dengan laju inflasi tertinggi di tahun ini. Walaupun demikian angka ini masih masuk dalam koridor target inflasi yang ditetapkan pemerintah bersama Bank Indonesia.

Baca Juga: Tuntutan di Hari Buruh Jangan Hanya Upah, Tapi Ini Juga!

Sayangnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih jauh dari target pemerintah di angka 5,3% seperti yang tertera dalam APBN 2019. Pertumbuhan ekonomi saat ini masih berada di level 5,12%.

Bahkan, semester kedua di tahun ini targetnya diturunkan menjadi 5,2% dengan turut mempertimbangkan perlambatan yang terjadi di kondisi perekonomian global maupun regional.

"Kenaikan ini tentu akan disambut baik oleh para pekerja, namun akan menjadi tantangan bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini tengah dihadapkan pada dampak dari perlambatan ekonomi global," tukas Pingkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: