Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Sita Rp20 Juta dari Rumah Bupati Indramayu

KPK Sita Rp20 Juta dari Rumah Bupati Indramayu Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp20 juta dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS).

Baca Juga: Dirutnya Terciduk KPK, PT Inti Move On

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

"Uang Rp20 juta dari rumah OMS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK telah menetapkan Bupati Indramayu Supendi (SP) dan juga tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Selain Supendi, tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan dalam dua hari ini pada Kamis (17/10) dan Jumat (18/10) di Indramayu dan Cirebon.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: