Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tolak Utang untuk Danai IKN

Pemerintah Tolak Utang untuk Danai IKN Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan pendanaan ibu kota negara dengan skema utang, baik utang luar negeri maupun utang kepada masyarakat melalui penerbitan surat obligasi.

"Kita akan mengoptimalkan pembiayaan ibu kota tanpa menambah utang. Itu sudah pasti. Karena kita menganggap pemindahan ibu kota itu suatu ide untuk bisa self-sustained. Bukan menambah beban negara," kata Bambang di acara Ngopi Bareng Bambro di Terrace Café, Bappenas, Jakarta (18/10/2019).

Bambang kemudian mengungkapkan celah lain yang dapat dipakai pemerintah untuk membiayai ibu kota, yakni APBN. Pemerintah, melalui APBN, akan mengupayakan dari sumber pembiayaan baru. Tidak mengambil dari sumber penerimaan pajak dan sumber daya alam yang selama ini digunakan untuk prioritas pembangunan.

Baca Juga: Kereta Tanpa Rel Akan Beroperasi di Jalanan Ibu Kota Baru

"Kita akan cari sumber dana lain dari pengelolaan aset. Pengelolaan aset ini pun bisa dimaksimalkan. Aset pemeritah pusat di Jakarta saja sudah luar biasa. Apalagi kalau aset-aset itu ditinggal kalau ibu kota pindah. Nah aset-aset yang ditinggal itu tentu menarik untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga, swasta atau BUMN," kata Bambang.

Pengelolaan aset yang dimaksud Bambang adalah pengelolaan dalam bentuk KSP atau kerja sama pemanfaatan atau BOT (build-operate-transfer). Kerja sama pemanfatan barang milik negara, menurut Bambang, adalah pihak swasta dapat mendayagunakan barang milik negara dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan negara.

Sementara BOT atau bangun-guna-serah adalah bentuk pendanaan proyek di mana pihak swasta mendapat konsesi dari sektor publik untuk mendanai, mendesain, mengonstruksi, memiliki, dan mengoperasikan fasilitas yang disebutkan dalam perjanjian, dalam hal ini fasilitas negara.

Aset di ibu kota baru juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perpindahan ibu kota. Aset berupa tanah, misalnya, bisa didayagunakan pihak swasta.

Baca Juga: Privatisasi Aset, Opsi Lain Danai Ibu Kota Baru

"Tidak semua tanah di ibu kota baru nanti dipakai pemerintah. Hanya berapa persen saja. Sisanya bisa dibeli. Misalnya Anda mau beli-beli kavling untuk bangun rumah. Kan itu pemasukan juga. Jadi, ada sumber dari aset yang bisa dioptimalkan," katanya.  

Pendanaan pemindahan IKN melalui skema pinjaman kepada lembaga keuangan nasional, internasional, negara sahabat, dan penerbitan surat obligasi sempat dilontarkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwono dalam seminar nasional mengenai Privatisasi Aset dalam Perpindahan Ibu Kota di Jakarta, dua pekan lalu. 

"Pemerintah bisa mendapatkan dana dari lembaga keuangan nasional maupun internasional. Lembaga keuangan nasional dari bank-bank nasional. Lembaga keuangan internasional seperti World Bank. Pendanaan juga bisa dari negara sahabat," kata Prof Hikmahanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lili Lestari
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: