Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IKN Akan Dikelola Badan Otoritas

IKN Akan Dikelola Badan Otoritas Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menyusun formulasi badan otoritas  yang akan melaksanakan pemindahan ibu kota negara (IKN). Peraturan presiden terkait badan ini selesai bulan ini. Badan otoritas akan dibentuk akhir tahun ini.

"RUU Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otoritas Pemindahan Ibu Kota Negara ditargetkan sudah disusun Oktober ini," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro di acara seminar mengenai pengelolaan aset negara dalam perpindahan ibu kota di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Bambang, badan yang akan mengelola wilayah ibu kota tersebut harus jelas otoritasnya supaya dapat bergerak lebih cepat. "Kita harapkan akhir tahun iini sudah bisa di-submit ke DPR. Pertengahan tahun depan insyaallah sudah bisa diselesaikan," katanya.

Baca Juga: Kereta Tanpa Rel Akan Beroperasi di Jalanan Ibu Kota Baru

Pernyataan itu dilengkapi Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Sumadilaga. "Sekarang sedang dalam persiapan, itu dikerjakan secara paralel oleh Bappenas dan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia. Mungkin akhir tahun sudah ada," kata Danis, dikutip Tempo.com, Jumat (18/10/2019). 

"Bappenas sudah bikin pokja (kelompok kerja). Salah satunya PUPR masuk pokja infra (infrastruktur). Nanti akan ada pokja pembiayaan, pokja penyiapan regulasi. Ini luas sekali ibu kota. Kalau disimplifikasi ada dua. Infra serta terkait regulasi dan institusi," kata Danis.

Menteri Dalan Negeri Tjahjo Kumolo belum lama ini juga menyatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan sejumlah opsi untuk penamaan wilayah ibu kota negara dan badan yang akan mengelolanya. Ibu kota negara nanti akan berada di bawah kontrol pemerintah pusat.

"Masih dicari apakah akan dinamakan kawasan strategis, badan otoritas, atau berada di bawah Bappenas, atau di bawah PU (Kementerian PUPR). Tapi bukan daerah otonomi baru, melainkan langsung di bawah (pemerintah) pusat," kata Tjahjo.

Baca Juga: Nyaman Berjalan Kaki di Ibu Kota Baru

Konsep badan otoritas pernah digunakan dalam pengelolaan daerah Batam. Menurut situs resmi BP Batam, Otoritas Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau disebut Otorita Batam dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 41 tahun 1973.

Badan Otorita Batam ini menjadi penguasa yang bertanggung jawab atas pengembangan pertumbuhan daerah industri Pulau Batam, kewenangan dalam peruntukkan dan penggunaan tanah dalam rangka pembangunan Batam sebagai kawasan industri.

Sejak dikeluarkan PP nomor 46 rahun 2007, Otorita Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Badan ini sekarang mendapat kewenangan dari Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lili Lestari
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: