Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Rezim Koplak dalam Unggahan Medsosnya, PNS Ini Dibebastugaskan

Sebut Rezim Koplak dalam Unggahan Medsosnya, PNS Ini Dibebastugaskan Kredit Foto: Unsplash/Rami
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kementerian Komunikasi dan Informatika dibebastugaskan karena unggahannya di media sosial yang menyebut "Rezim Koplak". Pegawai dengan inisial HP mengunggah sebuah postingan paska insiden penusukan Menkopolkam Wiranto di Pandeglang dengan menyebut pemerintah sebagai "Rezim Koplak".

Pelaksana Tanggung jawab Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan bahwa pembebastugasan PNS tersebut sudah dilakukan. "Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatannya saat ini terhitung kemarin Jumat (18/10/2019)," ujar Ferdinandus, Senin (21/10/2019).

Baca Juga: Unggahan Viral di Medsos Perempuan Lagi Nyapu Uang, Warganet: Sombong Banget, Ntar Habis Semua!

Pembebastugasan PNS dengan inisial HP tersebut sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010 untuk kelancaran pemeriksaan. HP akan diperiksa dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS. Kementerian Komunikasi dan Informatika pada keterangan tertulisnya juga sudah menginformasikan hal tersebut. 

"Pada Jumat (18/10) Kementerian Kominfo telah melakukan proses pemeriksaan awal terhadap HP, seorang PNS pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2019).

"Untuk kelancaran pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 27 PP No 53 tahun 2010, yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KPI sejak Jumat (18/10/2019) sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin," tambahnya.

Kominfo juga menyebut sudah membentuk tim pemeriksa yang akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dimaksud untuk merekomendasikan bentuk hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: