Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LinkAja Terapkan QRIS Lewat Digitalisasi Pasar

LinkAja Terapkan QRIS Lewat Digitalisasi Pasar Kredit Foto: LinkAja
Warta Ekonomi, Jakarta -

QR Code Indonesia Standard (QRIS) yang akan diimplementasikan secara nasional dimulai 1 Januari 2020 sedang memasuki tahap sosialisasi dan adaptasi di seluruh Indonesia. QRIS sebelumnya diluncurkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019 lalu.

Demi mendukung kelancaran adopsi QRIS, LinkAja telah menerapkan QRIS pada ekosistem pembayaran Pasar Mayestik yang berlokasi di Jakarta Selatan.

"Digitalisasi pasar merupakan upaya kami memperkenalkan inovasi pembayaran nontunai pada seluruh ekosistem merchant. Kehadiran QRIS di Pasar Mayestik tentunya memberikan keuntungan kompetitif pada para pedagang karena memberikan kemudahan transaksi yang dirasakan langsung pihak penjual dan pembeli," ujar Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Warta Ekonomi, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: 1.000 Mitra Bukalapak, dari Warung sampai Tukang Cilor Gunakan Transaksi QRIS

Tambahnya, ia menargetkan LinkAja sudah mulai digunakan oleh seluruh merchant LinkAja di seluruh Indonesia pada akhir 2019.

"Saat ini kami telah mengimplementasikan QRIS di sekitar 100.000 merchant kami di seluruh Indonesia, harapannya, pada akhir tahun ini seluruh merchant LinkAja di seluruh Indonesia mengadopsi metode ini," ujarnya.

Dahulu, setiap operator pembayaran harus menyediakan QR Code-nya masing–masing agar konsumen dapat memindai sesuai dengan operator yang dimiliki. Kehadiran QRIS memberi kemudahan berarti bagi para penjual maupun pembeli ketika bertransaksi secara digital.

Sesuai dengan arahan Bank Indonesia dan kesepakatan ASPI, tahap awal implementasi QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment Model Merchant Presented Mode (MPM), di mana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: