Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tabrakan Maut di Bandar Mataram, Jasa Raharja Jamin Santunan Korban

Tabrakan Maut di Bandar Mataram, Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kredit Foto: Jasa Raharja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari ini, Selasa (22 Oktober 2019), pukul 05.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera dekat Portal PT GPM Km 266-267 Ds. Terbanggi Ilir, Kec. Bandar Mataram, Lampung Tengah. Kecelakaan maut tersebut melibatkan truk BE-8135-QP dan Pick Up Grand Max BD-9157-EZ. Sebanyak 6 orang meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka-luka.

Budi Rahardjo S. selaku Direktur Utama Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Budi menambahkan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Riau, Jasa Raharja Jamin Santuni Korban

Sementara itu, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000. Selain itu, ada dana ambulance maksimum sebesar Rp500.000 bagi masing-masing korban luka.

Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Unit Laka Polresta Lampung Tengah untuk pendataan korban kemudian menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah bagi korban luka-luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan 3 korban meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris pada hari yang sama berdasarkan domilisi korban. Untuk 3 korban meninggal dunia lainnya akan diproses penyerahan santunannya setelah proses identifikasi selesai dilaksanakan.

"Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan Pihak Korlantas Polri, Dukcapil, dan rumah sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam," tutup Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: