Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Sebidang Tanah Miliki 2 Sertifikat, Jangan-Jangan Malah 8

Waduh, Sebidang Tanah Miliki 2 Sertifikat, Jangan-Jangan Malah 8 Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Investasi tanah memang menjanjikan. Tapi kita mesti hati-hati ketika akan membelinya. Jangan mudah percaya dengah selembar sertifikat, apalagi kalau tanah ditawarkan dengan harga yang tidak wajar. Jangan-jangan sertifikatnya ganda, seperti yang dialami oleh warga ini.

Seorang warga Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bernama Sony Danang Caksono dikagetkan dengan sebuah plang yang tiba-tiba menduduki tanah miliknya. Padahal tanah seluas 3.000 meter persegi itu sudah dimilikinya sejak 2003 lalu atau sudah sekitar 16 tahun, dengan surat kepemilikan tanah SHM nomor 2180 yang terdaftar di kantor BPN Pemkab Cibinong.

Pengacara Sony, Doddy Harrybowo menyatakan, kejadian tersebut bermula pada awal Oktober ketika kliennya menyadari tanahnya dipasangi plang atas nama bukan dirinya. Pihaknya segera menyurati pemilik plang tersebut untuk mendapat konfirmasi. Namun, sampai berita ini dibuat, yang bersangkutan belum merespons.

Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan Warga Bidara Cina, Anies Seret Nama Presiden

Pihaknya lalu mengirim surat permohonan mediasi ke kantor BPN Pemkab Cibinong karena tanah tersebut masih masuk ke wilayah Kabupaten Bogor dan masih menunggu keputusan resmi dari BPN.

Dody membeberkan, Sony, kliennya, telah memegang SHM sejak 2003. Tiba-tiba baru-baru ini ada orang masangkan plang di lokasi tanah yang diterangkan dalam SHM tersebut.

Mengejutkanya lagi ada delapan orang yang mengaku memiliki tanah di lokasi yang sama. Hal itu membuat Sony kaget karena merasa sebagai pemegang sertifikat, sudah 16 tahun, dan memiliki kepastian hukum, tapi ternyata masih ada pihak lain yang juga memiliki objek dimaksud.

"Jadi, kendalanya satu lahan diakui dua pemilik yang dua-duanya sama-sama memegang sertifikat hak milik," beber Dody kepada awak media belum lama ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: