Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menpora Baru Resmi Dilantik, Akankah Bisa Bekerjasama dengan PSSI?

Menpora Baru Resmi Dilantik, Akankah Bisa Bekerjasama dengan PSSI? Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sudha menunjuk Zainudin Amali menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang baru dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024. Menteri baru itu diharapkan membawa angin segar untuk semua olahraga termasuk sepakbola Tanah Air.

 

Sepakbola merupakan salah satu olahraga yang paling digilai oleh masyarakat Indonesia sehingga prestasi merupakan sesuatu yang dinantikan. Namun demikian, sebelum ada prestasi dibutuhkan keselarasan antara Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) dengan PSSI.

 

Menurut catatan sejarah, Kemenpora pernah berseteru dengan PSSI pada 2015 silam. Waktu itu perseteruan bermula dari permasalahan kelayakan tim yang akan berlaga di kompetisi tertinggi di Tanah Air waktu itu, QNB League 2015 (saat ini Liga 1).

 

Baca Juga: Ini 11 Calon Ketua Umum PSSI Periode 2019-2023, Ada Nama Orang Lama, Siapa?

 

Iman Nahrawi yang merupakan Menpora waktu itu melalui BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia) menilai kelayakan setiap tim untuk tampil di QNB League. Setiap tim diberikan waktu hingga 4 Maret 2015 untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Karena ada persyaratan yang wajib dipenuhi maka kompetisi yang sebelumnya akan dimulai pada 20 Februari 2015 harus diundur.

 

Sampai batas waktu yang ditentukan selesai, ada dua tim yang belum memenuhi persyaratan yakni Arema Cronus dan Persebaya Surabaya. Akan tetapi, PT Liga Indonesia tetap menggulirkan QNB League 2015 dengan beranggotakan 18 tim termasuk Arema dan Persebaya pada 4 April 2015.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: