Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tito Jadi Menteri, Bisakah Polri Di Bawah Kemendagri?

Tito Jadi Menteri, Bisakah Polri Di Bawah Kemendagri? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPD Jimly Asshiddiqie bilang Polri tak bisa berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Baca Juga: Sudah Jadi Ketua DPD, La Nyalla Sebaiknya Tak Perlu Rangkap Jabatan di PSSI

"Tidak bisa seperti itu," ucap Jimly di Jakarta, Kamis.

Jimly mengatakan institusi kepolisian merupakan lembaga independen yang berada langsung di bawah Kepala Negara, yakni Presiden.

"Karena dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 sudah disebut TNI/Polri independen, independen itu di bawah Kepala Negara, maksudnya begitu," ucap Jimly.

Jimly mengatakan meski tidak berada dalam satu atap, Polri dan Kemendagri masih bisa tetap saling berkoordinasi satu sama lain, misalnya terkait pengamanan suatu daerah.

"Kalau misal untuk pengamanan daerah ada koordinasi antara Kapolri dengan Mendagri, ya bisa saja diatur demikian, dengan tanpa membuat kesimpulan bahwa dia (Polri) di bawah (Kemendagri). Dibuat mekanisme kerjanya," ucap Jimly.

Wacana menempatkan Polri di bawah Kemendagri pernah muncul pada 2014 ketika Menteri Pertahanan saat itu Ryamizard Ryacudu membandingkan TNI yang sudah berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Ryamizard kemudian memberikan contoh kasus yang menyatakan bahwa di negara lain juga telah banyak kepolisian yang berada di bawah kementerian.

Wacana tersebut kemudian kembali mencuat saat ini, setelah Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: