Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Gaji dan Fasilitas Wakil Menteri, Mantul Banget!

Ini Dia Gaji dan Fasilitas Wakil Menteri, Mantul Banget! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 12 wakil menteri (Wamen), Jumat (25/10), untuk membantu para menteri di Kabinet Indonesi Maju. 

Jokowi mengatakan diangkatnya Wamen untuk meringankan beban kerja berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu agar seluruh target tercapai.

Terkait itu, berapa gaji wakil menteri?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, gaji Wamen diatur dalam Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

"Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan menteri," demikian bunyi Pasal 1 ayat a.

Baca Juga: Awalnya Kesal Prabowo Jadi Menhan, Sekarang Ketum Projo Jabat Wamen Jadi Sayang Dong?

Baca Juga: Relawan Kok Ngemis Jabatan, Seknas Jokowi Skak Ketum Projo!

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: