Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Jauh Tertinggal dalam Kemudahan Berbisnis

Indonesia Jauh Tertinggal dalam Kemudahan Berbisnis Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemudahan berbisnis di Indonesia tidak menunjukkan peningkatan alias stagnan. Dalam laporan terbaru Bank Dunia tentang Ease of Doing Business (EODB) 2020, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia tetap berada di posisi 73 dari 190 negara yang disurvei.

Dari 190 negara, posisi Indonesia jauh tertinggal bila dibandingkan lima negara Asia Timur dan Pasifik di antaranya Singapura (ke-2), Hong Kong, Tiongkok (ke-3), Malaysia (ke-12), Taiwan (ke-15), dan Thailand (ke-21). Bahkan, Tiongkok merupakan salah satu negara yang masuk 10 teratas dalam melakukan perbaikan selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Pelaku Bisnis Indonesia Harap Infrastruktur Jadi Prioritas Utama

Meski demikian, menurut Senior Manager of the World Bank’s Global Indicators Group, Rita Ramalho, Indonesia telah melakukan lima reformasi yang sebagian besar melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai contoh, pemerintah  memperkenalkan sistem pelaporan dan pembayaran online untuk jenis pajak utama dan sistem elektronik manajemen perkara untuk para hakim.

"Selanjutnya, Indonesia juga meningkatkan proses pengurusan dokumen pabean untuk ekspor (export customs declaration) secara online dan mengurangi waktu kepatuhan perbatasan (border compliance) untuk mengekspor sebesar tujuh jam," kata Rita di Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Indikator perhitungan EODB diukur dari 10 indikator, yaitu starting a business (memulai usaha), dealing with construction permits (izin mendirikan bangunan), getting electricity (akses listrik), registering property (pendaftaran properti), getting credit (akses kredit), protecting minority investors (perlindungan investor minoritas), paying taxes (pembayaran pajak), trading across borders (perdagangan lintas batas), enforcing contracts (penegakan kontrak), dan resolving insolvency (penyelesaian kepailitan).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: