Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Cuma Gugatan Perdata, Ashanty Juga Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan

Bukan Cuma Gugatan Perdata, Ashanty Juga Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Kredit Foto: (Foto : @ashanty_ash/Instagram)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rekan bisnis Ashanty, Martin Pratiwi tak hanya mengajukan gugatan perdata pada sang artis. Pada jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, tim kuasa hukum Martin Pratiwi mengatakan bahwa pihaknya juga membuat laporan pidana terhadap Ashanty.

 

rvya7vz1p2uwzwgmjxb7_15960.jpg

 

“Kami menduga adanya tindak pidana di sini ya. Sekali lagi kami sampaikan, kami baru menduga. Karena kami menduga sebagai warga negara yang baik, ya kami laporkan,” ujar Udhin Wibowo selaku pengacara Martin Pratiwi, Jumat (25/10/2019).

 

Baca Juga: Ashanty Terkena Penyakit Autoimun, Dorce Gamalama Panjatkan Doa

 

Pada laporan yang diajukan Martin Pratiwi, Ashanty dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP. Udhin menduga, ada indikasi tindak pidana penggelapan dan penipuan di balik tindakan Ashanty yang diklaim membawa kabur setengah hasil keuntungan hasil penjualan produk kosmetik mereka.

 

rv7hcs2werykx1dkoowc_16249.jpg

 

“Entah itu uang kemana,” kata Udhin lagi.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: