Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didesak Usut Kasus HAM Berat, Jaksa Agung Bilang Syaratnya Harus Dipenuhi Dulu

Didesak Usut Kasus HAM Berat, Jaksa Agung Bilang Syaratnya Harus Dipenuhi Dulu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang lama statusnya tidak naik ke penyidikan dan dinilai mandek akan menjadi prioritasnya.

"Pasti kami akan buat skala prioritas, dan itu termasuk prioritas," ujar Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Adik Politisi PDIP Jadi Jaksa Agung, Alasan Jokowi Gak Nyangka!

Namun, ia mengakui berkas kasus pelanggaran HAM berat belum memenuhi syarat materiil dan formal untuk dilanjutkan ke penyidikan.

"Ya, tentu kami perlu berkas-berkas normal apabila syarat formal dan materiil tidak terpenuhi ya nuwun sewu, kami kembalikan," ujar Burhanuddin.

Selain pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi juga akan diprioritaskan dengan menitikberatkan pencegahan dan tindak pidana pembuktian mulai dari penyidikan.

Burhanuddin mengatakan, ia tidak memiliki target maupun program untuk 100 hari pertama menjabat sebagai Jaksa Agung.

"Tidak ada 100 harian, yang penting perintahnya kerja cepat gitu," kata mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: