Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sulit! FPI Akan Kesulitan Dapat . . . . dari Kabinet Baru Jokowi

Sulit! FPI Akan Kesulitan Dapat . . . . dari Kabinet Baru Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, memperkirakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) akan sulit mendapatkan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) pada kabinet baru Presiden Jokowi.

"Sepertinya akan sulit. Sepertinya akan dimainkan oleh pemerintah. SKT akan mudah keluar jika pemerintah bisa menaklukan FPI. Tapi selama FPI-nya keras menjadi oposisi nonparlemen, maka pemerintah tak akan memberi izin," kata Ujang, Sabtu (26/10/2019).

Baca Juga: Kecewa Prabowo Jadi Pembantu Jokowi, FPI Bilang: Oposisi Juga Terhormat

Diketahui, polemik perpanjangan izin SKT FPI masih belum selesai karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan surat tersebut. Salah satu alasannya karena belum adanya rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

FPI berharap, ada angin segar terkait perpanjangan izin SKT setelah jabatan Menag dan Mendagri sudah berganti. Saat ini jabatan Menag diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Mendagri dijabat oleh Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Baca Juga: Moeldoko Disuruh FPI Ngaji Lagi, Eh Malah Ketawa

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan SKT sebagai ormas bukanlah sesuatu yang mutlak atau wajib. Hal itu sifatnya sukarela berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Jadi menurut saya jika sudah lengkap dan (misalkan) tidak disetujui, ya kita tetap jalan, kan berdasarkan putusan MK (SKT) tidak wajib. Jadi kita mencoba selalu berdispilin diri menaati ketentuan yang berlaku. Kalau kita sudah taat tapi tidak memeroleh haknya, ya kita sudah berusaha yang terbaik," tutur dia, kemarin.(fid)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: