Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berapa Upah yang Diterima Para Menteri? Ternyata Sampai Belasan Jeti, Ditambah . . . .

Berapa Upah yang Diterima Para Menteri? Ternyata Sampai Belasan Jeti, Ditambah . . . . Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Surakarta -

Pernah enggak bertanya-tanya soal gaji tiap menteri yang ada di kabinet? Kalau iya, ini saat yang tepat buat membahasnya, selagi para menteri Kabinet Indonesia Maju belum lama dilantik!

Menteri menerima upah meliputi gaji pokok dan tunjangan. Namun, jangan salah, para pembantu presiden itu juga memperoleh fasilitas-fasilitas pendukung di luar 2 hal pokok itu loh. Apa saja ya?

Berikut ini data dan fakta seputar gaji yang bakal diterima oleh Basuki, Prabowo, Nadiem, Wishnu Utama, dan deretan menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya:

Baca Juga: Tiga Bulan Tak Becus Jadi Menteri, Erick Thohir Siap Dicopot

Baca Juga: Kisah Haru Anak Pedagang Ayam yang Terpilih Jadi Wakil Menteri Sofyan Djalil

1. Gaji Pokok Cuma Rp5 juta-an

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, menteri dan mantan menteri berhak memperoleh hak keuangan atau hak administratif, loh!

Dalam pasal 2 tertulis, "kepada Menteri Negara, diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 juta (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan."

Yang menarik, ternyata gaji menteri lebih besar daripada milik anggota DPR! Mengacu pada Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015, gaji pokok perwakilan rakyat itu senilai Rp4,2 juta per bulan.2. Tunjangannya Rp 13 jutaan 

2. Tunjangan untuk Bapak/Ibu Menteri 

Di luar gaji pokok yang kecil, ternyata menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan per bulan, seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1. Sementara, nominalnya dijelaskan di Ayat 2.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: