Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memahami Teknik Penyusunan Kebijakan dan SOP Bersama WE Academy

Memahami Teknik Penyusunan Kebijakan dan SOP Bersama WE Academy Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum pada POJK Nomor 18/POJK.03/2016. Dalam POJK tersebut (Pasal 20 Ayat 1)  dinyatakan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru Bank.

Sebagaimana diketahui, kebijakan dan prosedur tersebut merupakan pedoman bagi seluruh unit dalam melaksanakan produk dan aktivitas serta menjadi tolok ukur bagi Internal Audit dalam melakukan pemeriksaan. 

Baca Juga: OJK Sebut Negara Tetangga Cemburu Sama Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia

Dalam implementasinya, banyak ditemui kesalahan dalam penyusunan kebijakan dan prosedur pelaksanaan yang dibutuhkan. Kesalahan tersebut terjadi karena belum tersedianya policy governance serta kurangnya pemahaman atas hal-hal yang perlu diatur dalam kebijakan dan prosedur pelaksanaan.

Kesalahan yang sering ditemui adalah tercampurnya antara kebijakan dan prosedur; tidak ada perbedaan substansi antara kebijakan dan prosedur; serta Kebijakan dan prosedur yang ada sering tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain beberapa kesalahan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat pula kesalahan tata kelola kebijakan dan prosedur yang hanya berdasarkan kebiasaan, serta terdapat konflik antara satu kebijakan dengan kebijakan yang lain.

Baca Juga: Memahami Manajemen Risiko TI pada Perbankan-Multifinance Lewat WE Academy

Dengan adanya hal tersebut, Warta Ekonomi Academy atau WE Academy, kembali menggelar pelatihan yang bertajuk "Teknik dan Cara Efisien dalam Menyusun Kebijakan dan Prosedur (SOP) Perbankan Sesuai POJK No. 18/ POJK.03/2016".

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari sejak Kamis (24/10/2019) hingga Jum'at (25/10/2019), menghadirkan Adi Prasetyo yang merupakan praktisi berpengalaman di sektor perbankan ataupun Jasa Keuangan.  

Adapun peserta pelatihan ini diikuti oleh Pejabat Bank yang bertanggung jawab terhadap kebijakan dan prosedur (SOP), Penyusun kebijakan dan prosedur, serta Pejabat di Divisi Kepatuhan dan Divisi Manajemen Risiko. Perusahaan-perusahaan yang mengikuti pelatihan ini, di antaranya PT Bank Ganesha Tbk, BCA Syariah, BNI RMV Surabaya, dan PT Kuadran Satu Komunika.

Baca Juga: WE Academy Bahas Tahapan Penyelesaian Pailit dan PKPU

Adi Prasetyo menjelaskan, OJK memiliki peraturan bahwa seluruh produk dan aktivitas bank harus didukung oleh kebijakan dan prosedur yang memadai. Kalimat tersebut pendek, tetapi konsekuensinya banyak. Hal tersebut lantaran, Bank memiliki ratusan produk dan aktivitas sehingga semuanya harus memiliki kebijakan dan prosedur.

"Kebijakan dan prosedur itu ada jatuh tempo masa berlakunya. Itu semua tergantung manajemen. Biasanya bisa dua atau tiga tahun untuk memperbaharui kebijakan yang disesuaikan dengan regulasi. Faktor pembaharuan Kebijakan dan Prosedur merujuk pada kondisi pasar dan juga terkait dengan organisasi di perusahaan baik Bank ataupun Finance," jelas Adi Prasetyo dalam Pelatihan yang berlangsung di Hotel Aston Rasuna.

"Kalau tanpa kebijakan atau prosedur, risiko tersebut tidak bisa dijaga. Sehingga ini adalah suatu hal yang sangat wajib. Jadi kegiatan penyusunan dan pembaharuan kebijakan atau prosedur akan terus ada," tambahnya.

Baca Juga: Astra Life Kampanyekan Sadar Risiko Finansial untuk Penyakit Kritis

Para peserta dalam Pelatihan ini diberikan pemahaman bahwa policy governance perlu disiapkan Bank untuk menghindari kekacauan dalam penyusunan kebijakan dan/atau prosedur dan menyampaikan hal-hal yang harus diatur dalam ‘policy governance’ serta tingkat persetujuan dari dokumen dimaksud. 

Tak sampai disitu, peserta juga diberikan cara penyampaian yang efisien dalam menyiapkan kebijakan produk atau aktivitas dan prosedur pelaksanaannya (SOP)

Adi berharap, pada akhir sesi peserta diharapkan bisa menyusun dengan efisien kebijakan dan prosedur pelaksanaan (SOP) terkait produk atau aktivitas yang dikelola.

"Pertama, diharapkan mereka dapat menyusun kebijakan atau prosedur sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh OJK. Kedua, kebijakan dan prosedur itu sudah mengungkapkan dan memitigasi risiko-risiko di setiap produk maupun aktivitas. Ketiga, mereka mampu menjaga kebijakan tersebut dapat disetujui oleh pejabat Bank sesuai kewenangan yang ada didalam anggaran dasar perusahaan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: