Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Bantuan Hukum Secara Gratis? Cuma Hari Ini di Tempat Ini!

Mau Bantuan Hukum Secara Gratis? Cuma Hari Ini di Tempat Ini! Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Surakarta -

Ada konsultasi hukum gratis dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam gelaran Legal Expo 2019 di Plaza Semanggi, Jakarta. Selain itu, ada pula sesi lain seperti tata cara dan syarat menjadi advokat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) selaku penyelenggara sangat mengapresiasi kontribusi Peradi tersebut. Dirjen HAM, Mualimin Abdi yang didapuk mewakili Menkum HAM membeberkan maksud dan tujuan digelarnya Legal Expo 2019. Menurutnya, kegiatan ini menjadi ruang komunikasi antar lembaga penegak hukum dengan masyarakat.

"Apresiasi yang tinggi kepada seluruh pendukung acara yang telah berhasil menjadi ruang komunikasi antar lembaga penegak hukum sesuai tujuan diadakannya Legal Expo sebagai kanal informasi tentang penegakan hukum bagi masyarakat," kata Mualimin.

Baca Juga: Jaksa Agung Baru Jangan Bilang Penegakan Hukum Hambat Investasi Lho!

Baca Juga: Digugat Pailit Perusahaan Singapura, BEI Kasih Hukuman ke KPAL

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Peradi, Zul Armain Aziz mengatakan, para pengujung yang datang ke stand Peradi mengaku sangat antusias dengan adanya pemberian konsultasi hukum gratis.

"Mereka merasa sangat terbantu dalam mencari solusi untuk permasalahan hukum mereka," kata Zul, Minggu (27/10/2019).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi, Thomas E. Tampubolon menyebut bahwa pihaknya kerap berpartisipasi dalam Legal Expo setiap tahunnya. Selain memberi konsultasi hukum gratis, Peradi juga memberi panduan tata cara serta syarat untuk jadi advokat anggota Peradi.

"Kami selalu berusaha untuk terus terlibat dalam kegiatan yang positif bagi anggota-anggotanya yang berprofesi advokat tapi juga berusaha turut berperan aktif dalam mencerdaskan bangsa melalui kegiatan pemberian jasa konsultasi hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu," terang Thomas.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan cara Peradi membantu masyarakat untuk memperoleh tegaknya hukum di Indonesia. Adapun konsultasi hukum gratis bagi masyarakat ini, dilayani para advokat berpengalaman dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi dari cabang Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

"Pemberian jasa bantuan hukum gratis telah sesuai Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003," tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: