Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Lantik Wakil Menteri, Demi Rakyat atau Demi Parpol?

Presiden Lantik Wakil Menteri, Demi Rakyat atau Demi Parpol? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Surakarta -

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju dikritik oleh pakar hukum tata negara, karena tak sesuai aturan dan hanya mengakomodir kepentingan partai politik.

Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono mengatakan pengisian jabatan wamen secara besar-besaran patut dikritisi.

"Pengisian jabatan wamen secara besar-besaran ketika kabinet baru terbentuk adalah kebijakan yang patut dikritisi mengingat dalam sistem presidensial di UUD 1945, menterilah yang berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan," kata Bayu, Minggu (27/10/2019).

Baca Juga: Buat Apa Sih Ada Wakil Menteri?

Bayu juga menyebut pengangkatan wamen di awal masa jabatan kabinet tak sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam aturan ini, menyatakan pengangkatan Wamen sifatnya fakultatif.

Dengan aturan itu, artinya jika dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus maka Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

Posisi wamen diperlukan jika memang ada target yang ditetapkan Presiden Jokowi tinggi. Lalu, tujuan pengangkatan wamen di suatu kementerian tersebut untuk meringankan beban kerja berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu. Namun, pengangkatan wamen ini juga perlu melihat terlebih dulu kinerja suatu kementerian dalam waktu tertentu.

"Untuk dapat mengetahui apakah suatu kementerian membutuhkan wamen tentunya baru dapat diketahui setelah berjalannya kabinet dalam jangka waktu tertentu yaitu ketika kabinet telah bekerja kemudian berdasarkan hasil evaluasi presiden diketahui," jelas dosen Universitas Jember itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: