Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mundur dari Go-Jek, Ini Perbandingan Gaji Nadiem Makarim saat Jabat CEO dan Mendikbud

Mundur dari Go-Jek, Ini Perbandingan Gaji Nadiem Makarim saat Jabat CEO dan Mendikbud Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Founder Go-Jek, Nadiem Makarim memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai CEO Go-Jek dan kini menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2019-2024.

Jika membandingkan penghasilan antara kedua jabatan tersebut—CEO dan sebagai menteri—tentu sangat jauh berbeda jumlahnya. Meski telah melepas jabatan di perusahaan ride hailing tersebut, Nadiem tetap memiliki saham di Go-Jek yang nilainya tidak sedikit.

Baca Juga: Sudah Resmi Jadi Menteri, Nadiem Belum Mau Bicara Program

Jika dihitung-hitung secara kasar, gaji dan tunjangan yang diperoleh Nadiem Makarim kurang dari satu persen nilai sahamnya di Go-Jek.

Berdasarkan data dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) per Oktober 2018, Nadiem memiliki total 58.416 lembar saham. Jumlahnya setara dengan 4,81 persen modal di Go-Jek.

Jika dihitung secara kasar dengan mengambil angka terendah valuasi startup unicorn, nilai saham Nadiem Makarim di Go-Jek adalah sekitar Rp1,96 triliun. Namun, saat ini Go-Jek sendiri dikatakan telah menyandang predikat decacorn, dengan valuasi lebih dari US$10 miliar atau Rp141 triliun.

Baca Juga: Jadi Menteri Termuda dan Terkaya, Berapa Kekayaan Nadiem Makarim?

Angka tersebut jauh dibandingkan dengan gaji Nadiem Makarim sebagai seorang menteri. Berdasarkan Kepres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diterima menteri negara dan jabatan sekelasnya sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.

Sedangkan gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima seorang menteri setiap bulan mencapai Rp18.648.000.

Namun, menteri juga mendapat fasilitas berupa rumah dan kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan. Ia juga mendapat tunjangan untuk kepentingan kementerian berkisar antara Rp100 juta - Rp500 juta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: