Sidang lanjutan perkara amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Jawa Timur di Pengadilan Negeri setempat menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Kota (Bapekp), Eri Cahyadi sebagai saksi, Senin.
Eri yang saat peristiwa itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya hadir dalam persidangan yang dipimpin langsung Hakim R Anton Widyopriyono di Ruang Candra PN Surabaya.
Eri dalam sidang menyatakan kesalahan perencanaan pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018, bukan menjadi kewenangannya.
Ia menjelaskan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek itu ditandatanganinya atas persetujuan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pemkot Surabaya.
"Orang-orang yang tergabung dalam TABG ini adalah para ahli profesional yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya. TABG menyetujui menerbitkan IMB setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas perencanaan proyek seperti yang diajukan oleh pemohon," tuturnya.
Baca Juga: Jalanan Gubeng Ambles, Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: