Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan masukan semua pihak terkait Perppu KPK.
Menurut dia, Perppu KPK merupakan kewenangan presiden.
"Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah," ujarnya di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Baca Juga: Sambut 91 Tahun Sumpah Pemuda, Kata KPK: Mari Bersihkan Negeri Melebihi Batasan UU
Baca Juga: 3 Pesan KPK untuk Bapak Menteri Mahfud MD, Top Markotop!
Lanjutnya, ia menuturkan masukan soal Perppu KPK sudah ada sebelum ia dipilih menjadi menteri menggantikan Wiranto. Terkait itu, ia mengatakan Perppu KPK merupakan kewenangan Jokowi.
"(Perppu) Itu presiden, apakah akan mengeluarkan apa tidak itu. Semua masukan sudah disampaikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebut tengah mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK usai bertemu dengan sejumlah tokoh nasional pada Kamis (26/9).
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil