Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Tahu Prabowo Boleh ke AS, Kemenlu Cuma Bilang: Tanya ke Pihak yang Beri Statement!

Gak Tahu Prabowo Boleh ke AS, Kemenlu Cuma Bilang: Tanya ke Pihak yang Beri Statement! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jalalabad -

Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah justru meminta kepada awak media untuk kembali mempertanyakan kepada orang yang pertama kali mengabarkan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto diundang pihak Amerika Serikat untuk ke negeri Paman Sam.

"Silakan dikonfirmasi ya undangannya dalam kapasitas apa, silahkan dicek dengan pihak yang menyampaikan statement tersebut," katanya kepada wartawan, di Kantor Kemlu, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga: Hore!! Prabowo Diundang AS Usai Jadi Pembantu Jokowi

Baca Juga: Jangan Cuma Jokowi, Coba Pak Amien Kritik Prabowo

Lanjutnya, ia menjelaskan terkait penerbitan visa bagi seseorang adalah hak kedaulatan suatu negawa. Sehingga setiap negara berhak menentukan seseorang berhak masuk ke negaranya atau tidak.  

"Jadi kebijakan visa suatu negara kan menjadi hak kedaulatan suatu negara, sama halnya kalau orang luar ingin ke Indonesia, kemudian visanya belum diterbitkan, kami tidak harus ada kewajiban bagi Indonesia untuk menjelaskan apa alasan diberikan atau tidak diberikannya visa, itu berlaku umum, semua negara juga menerapkan kebijakan yang sama," kata dia.

Karena itu, ia mengklami pihaknya hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan alasan yang jelas dari Departemen Luar Negeri AS menolak pengajuan visa Prabowo pada tahun 2000.

"Kalau mengenai masalah status itu harus dicek ke pihak negara pemberi visa ya, jadi apa isu yang beredar dan berkembang, memang hanya pihak AS yang bisa menjelaskan, kami sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk memberikan informasi dan tidak tahu juga," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: