Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri: Tak Mudah Minta Data ke Facebook dan Twitter

Polri: Tak Mudah Minta Data ke Facebook dan Twitter Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi -

Informasi palsu (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) menghiasai jagat media sosial ketika pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden serta wakil presiden 2019.

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengaku kesulitan dalam mengungkap siapa di balik penyebar hoax dan hate speech di media sosial. Salah satunya meminta data ke Facebook.

"Kami mengalami banyak hambatan. Mereka (Facebook) bertanya dasarnya apa polisi minta data? Kita jawab kalau target ini melakukan tindak pidana hoax dan hate speech," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kurniadi, di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

Lebih lanjut ia menceritakan bahwa terdapat perbedaan pandangan. Satu sisi, Facebook berpandangan bahwa tindakan itu merupakan kebebasan berpendapat dan tidak ada pelanggaran hukum.

Sedangkan, sisi lain, tindakan tersebut masuk pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Karena itu, untuk ke depannya, lanjut Kurniadi, Polri akan menggunakan pendekatan personal ke platform-platform.

"Kita mau menggunakan pendekatan personal ke platform seperti Facebook atau Twitter. Baik pusat maupun Asia Pasifik," jelasnya.

Kurniadi menjelaskan, sebelum Pemilu 2019 di Indonesia sudah banyak beredar propaganda ala Rusia. Hal ini membuat penyidik Polri harus terus menghubungi Facebook supaya memberikan data-data yang dibutuhkan.

"Ke depan, untuk mengungkap kasus yang sama berbagai stakeholder harus turun tangan. Seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara. Karena ini masalah yang berhubungan dengan kepentingan nasional," ungkap Kurniadi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: