Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta terkait penolakan terhadap kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51% pada Rabu (30/10)
Baca Juga: Pengusaha Minta UMP Rp4,2, Buruh Rp4,6 Juta, Anies Bela Siapa?
"Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP sebesar 8,51%, ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya.
Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51% berasal dari formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Surat edaran itu mengatakan UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.
Pria yang juga Presiden FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Indonesia) mengatakan buruh menuntut agar PP 78/2015 segera direvisi sesuai janji dari Presiden Joko Widodo ketika bertemu perwakilan buruh.
Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat