Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FIX!! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

FIX!! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang kenaikan iuran Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Perpres tersebut, seperti dikutip, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga: Menkes Baru, Iuran BPJS Resmi Naik

Baca Juga: Jokowi Bolak-Balik ke Papua, Ketua DPR Papua: Masalah Selesai?

Lanjutnya, dalam pasal 34, tertulis iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Kemudian, untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan dari sebelumnya dari Rp25.500.

Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat perawaran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Sementara untuk tarif perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020. "Besar iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2020," tulis Perpres tersebut.

Sementara itu, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp23.000 per orang per bulan menjadi Rp42.000.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: