Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pria di Iran Ketahuan Mencuri, Pihak Berwajib Potong Jari dan Tuai Kecaman

Pria di Iran Ketahuan Mencuri, Pihak Berwajib Potong Jari dan Tuai Kecaman Kredit Foto: (Foto/Shutter Stock)
Warta Ekonomi, Teheran -

Lembaga Amnesty International mengecam pihak berwajib Iran karena memotong jari seorang pria yang dihukum karena kasus pencurian. Kelompok hak asasi itu menuturkan pemotongan jari yang dilakukan di sebuah penjara di provinsi Mazandaran di wilayah utara negara itu, merupakan "bentuk penyiksaan yang menjijikkan".

 

Pejabat Iran menuturkan pria itu dinyatakan bersalah atas 28 perkara kasus pencurian. Hukum pidana Islam di Iran menyebutkan pencurian "pada kesempatan pertama" dapat dihukum dengan melakukan amputasi atas empat jari tangan kanan.

 

Otoritas Iran membela tindakan amputasi itu sebagai cara terbaik mencegah pencurian, walaupun diprotes berbagai organisasi hak asasi manusia internasional.  Akan tetapi, beberapa laporan menyebutkan praktik hukuman potong jari tangan seperti itu jarang terjadi.

 

Baca Juga: Begini Sindiran Jenderal Iran atas Kematian al-Baghdadi yang Diklaim AS

 

Saleh Higazi, wakil pimpinan Amnesty International runtuk Timur Tengah dan Afrika Utara, menuturkan dalam sebuah pernyataan melansir BBC, Selasa (29/10/2019 bahwa "melukai dan mutilasi atas individu yang direncanakan sebelumnya bukanlah keadilan".

 

"Ini adalah serangan mengerikan terhadap martabat manusia. Reformasi atas hukum pidana Iran yang akan mengakhiri praktik berlebihan seperti ini sudah lama ditunggu."

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: