Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Klarifikasi Semburan Fahri Hamzah soal Kasus Emir Moeis dan RJ Lino

KPK Klarifikasi Semburan Fahri Hamzah soal Kasus Emir Moeis dan RJ Lino Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal pernyataan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada akun youtube milik Deddy Corbuzier yang diunggah pada Sabtu (26/10).

Baca Juga: Fahri Hamzah: Jangan Bicara Moral, KPK Juga Punya Borok

KPK menjawab pernyataan soal "banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja" adalah informasi yang tidak benar.

"Tidak ada satupun pihak-pihak yang ditangkap KPK kemudian hilang, justru KPK selalu menyampaikan Informasi tentang berapa orang yang dibawa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dalam waktu maksimal 24 jam status hukum mereka dipastikan sehingga yang tidak terlibat dikembalikan," tulis KPK dalam siaran persnya.

KPK juga menyebut informasi penahanan dan lokasinya juga disampaikan secara terbuka melalui media massa bahkan bagi tersangka yang sudah ditahan, ada batas waktu yang jelas sampai dibawa ke pengadilan.

Sedangkan terkait penyebutan beberapa nama seperti almarhumah Siti Fadjrijah yang disebut meninggal dalam keadaan sebagai tersangka, KPK memastikan informasi tersebut tidak benar.

"Demikian juga dengan penyebutan nama 'Emir Moeis, Dirut Garuda'. Emir Moeis adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yang diproses KPK dalam kasus suap terkait pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. Ia telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada April 2014 lalu karena terbukti menerima suap 357 ribu dolar AS dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat dan Jepang," kata KPK.

KPK menyebut jika yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, justru saat ini yang bersangkutan telah ditahan KPK sejak Agustus 2019 lalu dan dalam batas waktu maksimal 120 hari penahanan kasus ini akan dibawa ke pengadilan.

"Dalam perkara ini diduga sejumlah pihak termasuk tersangka menerima uang dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat, mesin pesawat dan perawatan pesawat untuk Garuda Indonesia dan anak perusahaannya," sebut KPK.

Sementara terkait kasus dengan tersangka RJ Lino, KPK menyatakan prosesnya saat ini masih dalam tahap penyidikan karena sejumlah kasus memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena korupsi yang bersifat lintas negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: