Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bicara Tuduhan Fahri Atur Kursi Menteri Jokowi

KPK Bicara Tuduhan Fahri Atur Kursi Menteri Jokowi Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi semburan Fahri Hamzah terkait kinerja lembaga anti rasuah di vlog Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Alhamdulillah, Kita Puji Pak Jokowi

Salah satu poin yang disampaikan oleh Fahri adalah KPK bisa mengatur menteri yang dipilih Presiden.

"Pada periode yang pertama, Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan kepada KPK terkait rekam jejak calon menteri yang akan membantunya di kabinet. Namun, KPK tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa menjadi menteri apa, seperti yang kita ketahui memilih menteri adalah prerogatif Presiden," kata KPK.

Hal itu, lanjut KPK, bisa dibandingkan dengan pemilihan menteri untuk Kabinet Indonesia Maju untuk periode kedua Presiden Joko Widodo karena KPK tidak dimintakan pertimbangan atau pendapat, maka KPK tidak menyampaikan informasi tentang latar belakang calon menteri tersebut.

"KPK tentu juga wajib menghormati hak prerogatif Presiden dalam memilih menteri," sebut KPK.

Selain itu, KPK juga mengklarifikasi soal "tebang pilih" dalam mengusut kasus

"Isu ini sering muncul dari politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi. Dalam beberapa kegiatan pertanyaan ini juga mengemuka," ucap KPK.

KPK pun memastikan praktik tebang pilih tidak benar karena penanganan perkara semata dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

"Kami tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misal mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus ataupun penanganan perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain," sebut KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: